SEMBUNGKU BERKARYA, BERDAYA, BERJAYA !!!

Artikel

Rehab RTLH untuk 3 KPM Telah Rampung di Tahun 2024

09 Oktober 2024 13:40:35  Pungky Kusuma Dewi  67 Kali Dibaca  Berita Desa

sembung-ngawi.desa.id - Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Desa Sembung Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi menganggarkan bantuan Rehabilitasi/rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk 3 Keluarga Penerima Manfaat.

Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan salah satu program pengentasan kemiskinan dengan  cara merehabilitasi atau merenovasi rumah penduduk kurang mampu dengan kondisi yang kurang layak digunakan sebagai hunian. Sasaran rehab RTLH adalah rumah penduduk kurang mampu dimana tanah yang digunakan tidak dalam sengketa yang kondisinya kurang layak.

Tiga Keluarga Penerima Manfaat RTLH Desa Sembung yaitu :

  • Tita Farah Diva RT. 001 RW. 002 Dusun Sembung I

  • Samidin RT. 001 RW. 005 Dusun Sembung III

  • Siswanto RT. 002 RW. 007 Dusun Sembung IV

 

Bantuan RTLH diberikan berdasarkan beberapa definisi seperti berikut :

  • Bertempat tinggal di wilayah Desa Sembung;
  • Diputuskan melalui Musyawarah Desa;
  • Tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni (Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya)
  • Aspek fisik dan mentalnya tidak memenuhi syarat. Untuk menunjang fungsi rumah sebagai tempat tinggal yang baik maka harus dipenuhi syarat fisik yaitu aman sebagai tempat berlindung dan secara mental memenuhi rasa kenyamanan (Adi dalam Tri, 2014: “Implementasi Sistem Pendukung Keputusan Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Berbasis Web”)
  • Tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan, dan sosial. (Sumber: Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 20 Tahun 2017 Tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan)

Anggaran untuk RTLH tiap KPM adalah sebesar sepuluh juta rupiah dalam bentuk material/ bahan bangunan. Ketiganya masuk dalam Tahap pertama. Program Rehab RTLH sifatnya hanya stimulan atau membantu, sisanya dibutuhkan sengkuyung masyarakat. Karenanya, perlu menggerakan warga untuk turut bergotong-royong membantu rehab rumah.

Dan dalam penyusunan RKPDes tahun 2025 juga tetap dianggarkan tiga unit rehab RTLH Sumber Dana DD sebagai program pengentasan kemiskinan dimana penerima nya akan dibahas dan disepakati dalam  Musyawarah Desa serta ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa atau SK Penerima Bantuan RTLH. Pernyataan ini tercantum dalam Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Karya Usaha No. 41 RT. 001 RW. 002 Dusun Sembung I
Desa : Sembung
Kecamatan : Karangjati
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63284
Telepon : 662082
Email : desasembung2020@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:131
    Kemarin:294
    Total Pengunjung:76.670
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.188.143.21
    Browser:Mozilla 5.0