sembung-ngawi.desa.id - Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Desa Sembung Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi menganggarkan bantuan Rehabilitasi/rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk 3 Keluarga Penerima Manfaat.
Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan salah satu program pengentasan kemiskinan dengan cara merehabilitasi atau merenovasi rumah penduduk kurang mampu dengan kondisi yang kurang layak digunakan sebagai hunian. Sasaran rehab RTLH adalah rumah penduduk kurang mampu dimana tanah yang digunakan tidak dalam sengketa yang kondisinya kurang layak.
Tiga Keluarga Penerima Manfaat RTLH Desa Sembung yaitu :
Bantuan RTLH diberikan berdasarkan beberapa definisi seperti berikut :
Anggaran untuk RTLH tiap KPM adalah sebesar sepuluh juta rupiah dalam bentuk material/ bahan bangunan. Ketiganya masuk dalam Tahap pertama. Program Rehab RTLH sifatnya hanya stimulan atau membantu, sisanya dibutuhkan sengkuyung masyarakat. Karenanya, perlu menggerakan warga untuk turut bergotong-royong membantu rehab rumah.
Dan dalam penyusunan RKPDes tahun 2025 juga tetap dianggarkan tiga unit rehab RTLH Sumber Dana DD sebagai program pengentasan kemiskinan dimana penerima nya akan dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa serta ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa atau SK Penerima Bantuan RTLH. Pernyataan ini tercantum dalam Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.