http://sembung-ngawi.desa.id – APBDes merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Maksud dari penyusunan APBDes yaitu untuk merencanakan anggaran keuangan tahunan yang terhitung dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember. APBDes terdiri atas pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan. Penyusunan dan penetapan APBDes tentunya sudah melalui musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang melibatkan masyarakat sehingga terjadi kesepakatan bersama.
Sebagai wujud transparansi, maka setelah penetapan APBDes, Desa wajib sosialisi anggaran dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Salah satunya adalah dengan membuat Info Grafis APBDes dalam bentuk banner/ baliho di tempat-tempat yang mudah diakses oleh masyarakat. Info Grafis APBDes merupakan bentuk sosialisasi anggaran belanja desa tahun berjalan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui semua penggunaakan dana yang yang bersumberkan dari Pemerintah Pusat,Provinsi,Kabupaten maupun dari desa itu sendiri.
Demikian juga dengan Pemerintah Desa Sembung Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi membuat dan memasang Info Grafis di beberapa titik yang mudah dilihat oleh masyarakat Desa Sembung sehingga dengan terpasangnya Info Grafis APBDes 2023 sebagai wujud transparansi, diharapkan masyarakat Desa Sembung dapat mengetahui anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembangunan fisik yang akan dilaksanakan di Desa Sembung sepanjang ditahun 2023.