sembung-ngawi.desa.id - Indeks Desa 2025 merupakan indikator tunggal yang digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk mengukur capaian pembangunan desa di seluruh Indonesia. Indeks ini akan menjadi acuan utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan desa di berbagai tingkat, termasuk pengalokasian Dana Desa dan perencanaan pembangunan jangka panjang.
Indeks Desa disusun berdasarkan komponen 6 (enam) Dimensi meliputi: Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas; dan Tata Kelola Pemerintah Desa.
Pendataan Indeks Desa tahun 2025 dilakukan oleh Perangkat Desa dengan difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional di Desa.
Pendataan Indeks Desa tahun 2025 di Desa Sembung Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi sudah dilaksanakan sesuai dengan Timeline yang ditentukan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia yaitu Inputan Indeks Desa oleh Pemerintah Desa didampingi Pendamping Lokal Desa pada Minggu I – Minggu III April 2025 dan Verifikasi Indeks Desa oleh Kecamatan didampingi Pendamping Desa pada Minggu I – Minggu IV April 2025.
Verifikasi dan Validasi Indeks Desa dilaksanakan dalam Musyawarah Pengesahan Data Indeks Desa tahun 2025 pada Selasa (29/04), pada pukul 09:00 WIB bertempat di Balai Desa Sembung bersama Kepala Desa beserta seluruh Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Masyarakat, Pendamping Lokal Desa dan Pendamping Desa.
Analisa Score Indeks Desa Sembung tahun 2025 yaitu :
Total Score 483
Adapun Perhitungan nya seperti berikut :
Total Score/635x100%
Catatan : 635 merupakan score sempurna Indeks Desa
Adapun Perhitungan Indeks Desa Sembung seperti berikut :
486/635x100% = 76,06%
Status Kemajuan dan Kemandirian Desa ditetapkan dengan besaran nilai hasil perhitungan Indeks Desa sebagai berikut :
Nilai hasil perhitungan Indeks Desa Sembung adalah 76,06% sehingga status Desa Sembung adalah DESA MAJU.