http://sembung-ngawi.desa.id – Mata pencaharian sebagian besar penduduk Indonesia adalah petani. Pertanian merupakan proses untuk menghasilkan bahan pangan, dengan cara memanfaatkan sumber daya tumbuhan dan hewan. Termasuk penduduk di Desa Sembung Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi juga sebagian besar penduduknya bermatapencaharian sebagai Petani dengan tanaman pertanian berupa tanaman pangan seperti padi, jagung, bawang, cabai, kacang panjang. Saat musim kemarau tembakau juga menjadi pilihan beberapa petani.
Namun, dalam dunia pertanian ada saja yang menjadi momok, merugikan !. yaitu tikus. Tikus adalah momok pertanian, tikus adalah musuh petani yang sangat merugikan, tikus dapat mengurangi hasil produksi padi hingga mencapai 70 % kerusakannya.
Di Desa Sembung Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi sedang berupaya untuk mengendalikan hama tikus mulai dari melakukan Gropyok tikus yang sudah dilakukan beberapa kali bersama-sama dengan para petani, saat ini pun untuk pertama kali melakukan upaya dengan cara menyediakan Rubuha yaitu Rumah Burung Hantu yang punya nama lain Serak jawa (Tyto alba) sebagai musuh alami hama tikus. Tujuan Pembuatan rumah burung hantu adalah sebagai alternatif pengendalian hama tikus dengan memanfaatkan agensi hayati berupa predator burung hantu. Dimana pembuatan nya sudah melalui musyawarah terlebih dahulu dengan masyarakat khusunya petani dalam Musyawarah Desa.
Setelah selesai pembuatannya lalu dilakukan pemasangan Rubuha bersama petani setempat serta turut hadir Kades Sembung Sudarto, Bhabinkamtibmas Agus SGH, dan Ketua BPD Mashuri serta Ketua LPMD Andreas Sujitno.
Tahun Anggaran 2024 ini Pemerintah Desa Sembung membuat Rubuha sebanyak 4 Unit, dengan anggaran Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang masih akan dilanjutkan pembuatan dan pemasangannya pada tahun berikutnya dengan jumlah unit yang lebih banyak dari tahun ini.
Pembuatan Rubuha memudahkan burung hantu berburu tikus di sawah. Tiang Rubuha terbuat dari besi besar Agar kuat dan tidak mudah roboh, dengan pondasi cor beton sehingga tidak mudah roboh di tanah sawah yang lembek.
Burung Hantu merupakan musuh alami yang ramah lingkungan dan tidak menimbulkan residu yang berbahaya bagi manusia, dengan dibuatkan Rubuhan mempunyai fungsi utama untuk membantu merawat anakan burung hantu untuk dilakukan penangkaran. Serta untuk bisa mengajarkan burung hantu memangsa tikus. Dengan adanya Rubuha diharapkan burung hantu bisa bertelur di dalam Rubuhan dan tidak bertelur di sembarang tempat, dan diharapkan burung hantu yang singgah di Rubuha dapat memangsa tikus sawah sehingga dapat mengendalikan hama tikus dan meminimalkan kerugian petani.
Pembuatan Rumah Burung Hantu (Rubuha) merupakan salah satu wujud upaya dalam rangka Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa, sesuai amanat Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022, yakni program Ketahanan Pangan sebesar 20 Persen dari Dana Desa.