http://sembung-ngawi.desa.id - SIPD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesia (RI) adalah jembatan yang menghubungkan antara pemerintah daerah (Pemda) dengan Sistem Satu Data Indonesia. Dia menyatakan, SIPD RI merupakan penyempurnaan atau generasi baru dari aplikasi sebelumnya yang bernama SIPD. Aplikasi ini diharapkan bisa menjadi penghubung antara konsep transformasi digital Pemda ke dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Sabtu (10/12/2022) namun tidak banyak berubah, hanya tampilan dan posisi klik nya saja. (source : https://www.kemendagri.go.id/berita/read/34194/sekjen-kemendagri-tegaskan-sipd-ri-adalah-jembatan-antara-pemda-dengan-sistem-satu-data-indonesia)
Pada hari Selasa (17/01) telah dilaksanakan pelatihan Input Usulan DURKPDes 2024 (Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa) terhadap 17 operator Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa, bertempat di Aula Kantor Camat Karangjati dimulai pukul 08:30 WIB melalui media Video Converence yang dipandu oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi. DURKPDes merupakan usulan kegiatan yang tidak bisa dibiayai oleh Pemerintah Desa sehingga harus mengusulkan ke tingkat Kabupaten/ Provinsi.
Dalam pelatihan, dijelaskan bahwa ada perubahan di Aplikasi SIPD-RI yaitu kamus usulan. Kamus usulan ada penambahan tagar :
#BK = Bantuan Keuangan/ Hibah Uang
#BKD = Bantuan Keuangan Desa
#BP = Belanja Program
#REG = Belanja Hibah Reguler
Namun operator Desa dalam mengajukan usulan hanya diperbolehkan mengusulkan kegiatan dengan tagar #BKD dan #BP dimana DURKPDes 2024 ada 7 usulan sbagai berikut :
a. Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam sejumlah 2 usulan
b. Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan sejumlah 2 usulan
c. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia sejumlah 3 usulan
Input DURKPDes 2024 diberi batas waktu hingga 31 Januari 2022