http://sembung-ngawi.desa.id – Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) adalah forum musyawarah tahunan Pemerintah Desa untuk membahas dan menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun anggaran yang direncanakan serta membahas dan menyepakati Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan Desa (DU-RKPDes) tahun anggaran berikutnya. DU-RKPDes adalah Penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu satu tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah yang akan dibawa ke forum yang lebih tinggi yaitu Musrenbang Tingkat Kecamatan. Dalam hal ini Pemerintah Desa (Pemdes) pastinya tidak bisa berjalan sendiri, sehingga dalam Musrenbangdes selalu menghadirkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) serta tokoh masyarakat.
Dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 pada Pasal 22 ayat (4) bahwa RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa yang telah disusun ditetapkan dengan Peraturan Desa dan disepakati/disetujui bersama BPD.
Adapaun tahapan dalam penyusunannya, sebagai berikut:
Musrenbangdes Desa Sembung Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi dilaksanakan pada Minggu malam (29/09) bertempat di Kantor (Balai) Desa Sembung dimulai pukul 19:00 WIB hingga 22:00 WIB
Hadir dalam Musrenbangdes Joko Pitoyo (perwakilan Tim Kecamatan Karangjati), ketua BPD bersama anggota, Ketua LPMD bersama anggota, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa bersama Perangkat Desa, ketua PKK dan beberapa anggota, tokoh perempuan dan masyarakat serta Pendamping Desa.
Ensriana selaku Kaur Keuangan yang bertugas sebagai MC mengajak seluruh peserta Musrenbangdes membuka acara dengan bacaan Basmallah lalu dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan posisi berdiri dan dengan diiringi musik.
Sambutan-sambutan yang mengawali acara Musrenbangdes adalah dari Kades Sembung Sudarto, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Joko Pitoyo yang merupakan wakil dari Tim Kecamatan dan Ketua BPD. Dilanjutkan dengan pemaparan Rancangan RKPDes Tahun Anggaran 2025 masih dengan berdasar pada Pagu Anggaran tahun berjalan oleh Mordoko dimana materi yang dipaparkan diantaranya adalah :
Pendapatan Desa yang bersumber dari :
yaitu sejumlah Rp. 2.018.440.309,-
Belanja Desa yang tebagi dalam 5 bidang :
yaitu sejumlah Rp. 2.018.440.309,-
Ketentuan yang harus juga diperhatikan dalam perencanaan yaitu Belanja yang bersumber dari Dana Desa (DD) yaitu :
Prioritas Pembangunan Fisik diantaranya :
Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKPDes) Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan pilihan yang ada dalam ketentuan menu yang tertulis dalam kamus usulan dari Pemerintah Daerah adalah :
Keterangan : #BP = Bantuan Program dan #BKD = Bantuan Keuangan Desa
Sebelum rangkaian acara diakhiri, Kades Sembung Sudarto membacakan calon TPK yaitu Tim Pelaksana Kegiatan yang membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa dalam Pembangunan Fisik yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur.
Rancangan RKPDes 2025 dan DU-RKPDes 2026 telah selesai dipaparkan, dibahas dan akhirnya disepakati oleh semua pihak baik Pemerintah Desa, BPD, LPMD, PKK maupun tokoh perempuan dan masyarakat sehingga dapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan setelahnya doa bersama yang dipimpin oleh Hudi dan Musrenbangdes ditutup dengan bacaan Hamdallah.