SEMBUNGKU BERKARYA, BERDAYA, BERJAYA !!!

Artikel

Musrenbangdes Membahas dan Menyepakati Rancangan RKPDes 2025 dan DU-RKPDes 2026

29 September 2024 23:17:13  Pungky Kusuma Dewi  78 Kali Dibaca  Berita Desa

http://sembung-ngawi.desa.id – Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) adalah forum musyawarah tahunan Pemerintah Desa untuk membahas dan menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun anggaran yang direncanakan serta membahas dan menyepakati Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan Desa (DU-RKPDes) tahun anggaran berikutnya. DU-RKPDes adalah Penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu satu tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah yang akan dibawa ke forum yang lebih tinggi yaitu Musrenbang Tingkat Kecamatan. Dalam hal ini Pemerintah Desa (Pemdes) pastinya tidak bisa berjalan sendiri, sehingga dalam Musrenbangdes selalu menghadirkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) serta tokoh masyarakat.

Dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 pada Pasal 22 ayat (4) bahwa RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa yang telah disusun ditetapkan dengan Peraturan Desa dan disepakati/disetujui bersama BPD.

Adapaun tahapan dalam penyusunannya, sebagai berikut:

  1. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
  2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa
    1. Pencermatan dan Penyelarasan Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang Masuk ke Desa
    2. Pencermatan Data dan Informasi tentang Rencana Pembiayaan Pembangunan Desa
  3. Pencermatan Ulang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM Des)
  4. Penyusunan Rancangan RKPDes dan DU-RKPDes
    1. Penyusunan Rancangan RKPDes dan DU-RKPDes
    2. Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa
  5. Musrenbangdes pembahasan rancangan RKPDes dan Daftar Usulan RKPDes
  6. Musyawarahdes pembahasan dan pengesahan RKPDe dan Daftar Usulan RKPDes

Musrenbangdes Desa Sembung Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi dilaksanakan pada Minggu malam (29/09) bertempat di Kantor (Balai) Desa Sembung dimulai pukul 19:00 WIB hingga 22:00 WIB

Hadir dalam Musrenbangdes Joko Pitoyo (perwakilan Tim Kecamatan Karangjati), ketua BPD bersama anggota, Ketua LPMD bersama anggota, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa bersama Perangkat Desa, ketua PKK dan beberapa anggota, tokoh perempuan dan masyarakat serta Pendamping Desa.

Ensriana selaku Kaur Keuangan yang bertugas sebagai MC mengajak seluruh peserta Musrenbangdes membuka acara dengan bacaan Basmallah lalu dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan posisi berdiri dan dengan diiringi musik.

Sambutan-sambutan yang mengawali acara Musrenbangdes adalah dari Kades Sembung Sudarto, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Joko Pitoyo yang merupakan wakil dari Tim Kecamatan dan Ketua BPD. Dilanjutkan dengan pemaparan Rancangan RKPDes Tahun Anggaran 2025 masih dengan berdasar pada Pagu Anggaran tahun berjalan oleh Mordoko dimana materi yang dipaparkan diantaranya adalah :

      Pendapatan Desa yang bersumber dari :

  • Pendapatan Asli Desa (PADes) Rp. 272.462.200,-
  • Dana Desa (DD) Rp. 1.063.519.000,-
  • Alokasi Dana Desa (ADD) Rp. 632.210.000,-
  • Bagi Hasil Pajak/ Retribusi (BHP/ R) Rp. 38.249.109,-
  • Bantuan Keuangan Kabupaten Rp. 12.000.000,-

          yaitu sejumlah Rp. 2.018.440.309,-

     Belanja Desa yang tebagi dalam 5 bidang :

  • Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp. 924.521.309,-
  • Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 817.604.000,-
  • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Rp. 74.300.000,-
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp. 41.300.000,-
  • Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Rp. 106.715.000,-

          yaitu sejumlah Rp. 2.018.440.309,-

Ketentuan yang harus juga diperhatikan dalam perencanaan yaitu Belanja yang bersumber dari Dana Desa (DD) yaitu :

  • Operasional Pemerintahan Desa maksimal 3% dari Pagu DD yaitu Rp. 31.905.570,-
  • Ketahanan Pangan minimal 20% dari Pagu DD yaitu Rp. 212.703.800,-
  • Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD maksimal 15% dari Pagu DD yaitu Rp. 159.527.850,-

Prioritas Pembangunan Fisik diantaranya :

  • Pengerasan dan Pavingisasi Jalan Karya Yasa Dusun Sembung III sepanjang 100 meter Rp. 60.000.000,- Sumber Dana DD
  • Pembangunan Talud Penahan Tanah (TPT) dan Pengerasan Jalan Usaha Tani (JUT) Blok Sawah/ Bengkok Dusun Sembung III sepanjang 210 meter Rp. 197.500.000,- Sumber Dana DD
  • Pembangunan Drainase Jalan Karya Abadi Dusun Sembung V sepanjang 220 meter Rp. 177.000.000,- Sumber Dana DD
  • Pembangunan Drainase Jalan Karya Abadi Dusun Sembung IV sepanjang 180 meter Rp. 145.500.000,- Sumber Dana DD
  • Pembangunan Drainase Jalan Karya Budaya Dusun Sembung II sepanjang 125 meter Rp. 100.000.000,- Sumber Dana DD
  • Pembangunan Lapangan Voli Dusun Sembung IV 1 unit Rp. 39.000.000,- Sumber Dana DD
  • Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 3 unit Rp. 30.000.000,- Sumber Dana DD
  • Pembangunan Pagar Kantor (1 Unit) Rp. 30.000.000,- Sumber Dana BHP/ R
  • Pembangunan Gapura Dusun Sembung V (1 unit) Rp. 14.600.000,- Sumber Dana PADes

Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKPDes) Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan pilihan yang ada dalam ketentuan menu yang tertulis dalam kamus usulan dari Pemerintah Daerah adalah :

  • Satu usulan Bidang Perekonomian yaitu #BP Jalan Usaha Tani untuk Blok Bengkok/ Sawah Sembung
  • Satu usulan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan yaitu #BP Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk 2 Unit rumah warga Desa Sembung
  • Satu usulan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia yaitu #BP Pengadaan Alat Peraga Edukasi (APE) dalam ruangan untuk Taman Poyandu “Harapan Bunda” dan Tiga usulan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia yaitu #BKD Pembangunan Jalan Milik Desa untuk Rabat Jalan Karya Abadi, #BKD Pembangunan Jalan Milik Desa untuk Drainase Jalan depan Pasar Sembung s/d Ringinanom, serta #BKD Pembangunan Kantor/ Balai Desa untuk Kantor/ / Balai Desa Sembung Jalan Karya Usaha No. 41 RT. 001 RW. 002 Dusun Sembung I

          Keterangan : #BP = Bantuan Program dan #BKD = Bantuan Keuangan Desa

Sebelum rangkaian acara diakhiri, Kades Sembung Sudarto membacakan calon TPK yaitu Tim Pelaksana Kegiatan yang membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa dalam Pembangunan Fisik yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur.

Rancangan RKPDes 2025 dan DU-RKPDes 2026 telah selesai dipaparkan, dibahas dan akhirnya disepakati oleh semua pihak baik Pemerintah Desa, BPD, LPMD, PKK maupun tokoh perempuan dan masyarakat sehingga dapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan setelahnya doa bersama yang dipimpin oleh Hudi dan Musrenbangdes ditutup dengan bacaan Hamdallah.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Karya Usaha No. 41 RT. 001 RW. 002 Dusun Sembung I
Desa : Sembung
Kecamatan : Karangjati
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63284
Telepon : 662082
Email : desasembung2020@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:106
    Kemarin:294
    Total Pengunjung:76.645
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.145.103.127
    Browser:Mozilla 5.0