http://sembung-ngawi.desa.id - Bulan Mei adalah awal dari kegiatan Rehab kediaman Suparno warga Dusun Sembung IV RT. 002 RW. 008 yang ditetapkan sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat) BK-RTLH (Bantuan Keuangan – Rumah Tidak Layak Huni) dari Pemerintah Kabupaten Ngawi sebagai bentuk keperdulian kepada warga/ masyarakat agar dapat mempunyai hunian yang lebih baik, layak huni, dan lebih sehat dari sebelumnya.
Dalam Monitoring dan Evaluasi pada Senin lalu (12/06) Tim Kecamatan menilai bahwa Suparno merupakan KPM yang sangat layak mendapatkan BK-RTLH dengan kata lain adalah tepat sasaran.

Seluruh proses rehab dilakukan dengan semangat oleh pekerja dengan diawasi oleh Kepala Bidang 2 Bidang Pembangunan Masyarakat Desa bersama dengan Kepala Desa dan Kepala Dusun Sembung IV.

Dukungan dana dari Pemerintah Kabupaten ini sudah melewati beberapa proses pengajuan proposal permohonan dan pencairan BK-RTLH baik secara manual ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) maupun lewat sistem Sibankeudes (Sistem Aplikasi Bantuan Keuangan Desa).
.jpg)
Dengan adanya Rehab RTLH diharapkan dapat memberikan stimulan masyarakat yang benar-benar membutuhkan dalam merehab tempat tingalanya agar memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan.