http://sembung-ngawi.desa.id - Bulan Mei adalah awal dari kegiatan Rehab kediaman Suparno warga Dusun Sembung IV RT. 002 RW. 008 yang ditetapkan sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat) BK-RTLH (Bantuan Keuangan – Rumah Tidak Layak Huni) dari Pemerintah Kabupaten Ngawi sebagai bentuk keperdulian kepada warga/ masyarakat agar dapat mempunyai hunian yang lebih baik, layak huni, dan lebih sehat dari sebelumnya.
Dalam Monitoring dan Evaluasi pada Senin lalu (12/06) Tim Kecamatan menilai bahwa Suparno merupakan KPM yang sangat layak mendapatkan BK-RTLH dengan kata lain adalah tepat sasaran.
Seluruh proses rehab dilakukan dengan semangat oleh pekerja dengan diawasi oleh Kepala Bidang 2 Bidang Pembangunan Masyarakat Desa bersama dengan Kepala Desa dan Kepala Dusun Sembung IV.
Dukungan dana dari Pemerintah Kabupaten ini sudah melewati beberapa proses pengajuan proposal permohonan dan pencairan BK-RTLH baik secara manual ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) maupun lewat sistem Sibankeudes (Sistem Aplikasi Bantuan Keuangan Desa).
Dengan adanya Rehab RTLH diharapkan dapat memberikan stimulan masyarakat yang benar-benar membutuhkan dalam merehab tempat tingalanya agar memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan.