DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) merupakan data yang dijadikan sebagai acuan dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dengan ketentuan tertentu yang harus dilakukan perbaikan, pembaruan bahkan pemutakhiran setiap tahunnya karena masih ditemukan permasalahan yaitu adanya keluarga miskin yang belum terdata dalam DTKS.
Perbaikan, Pembaruan bahkan Pemutakhiran data sangat penting untuk menentukan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial dalam rangka menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Ngawi.
KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang pindah tempat, meninggal dunia dan yang telah mengikuti keluarga yang mampu seharusnya sudah tidak lagi masuk DTKS agar bisa dialihkan kepada yang lebih membutuhkan namun letak permasalahan terjadi apabila beberapa kasus yang tanpa sepengetahuan operator yang bersangkutan/ keluarga tidak melaporkannya,ini yang menyebabkan masih terjadinya ketidaktepatan sasaran dalam memberikan bantuan sosial.
Perbaikan DTKS membutuhkan komitmen dan kerja sama yang baik antar Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa serta masyarakat juga. Dalam hal ini sangatlah diperlukan sosialisasi yang efektif kepada Masyarakat terkait siapa yang benar-benar berhak masuk dalam DTKS dan bukan hanya iri antara satu dengan yang lain. Karena apabila komitmen dan kerjasama tersebut berhasil, pastilah bantuan sosial yang diberikan Pemerintah akan tepat sasaran dan dapat menurunkan angka kemiskinan