http://sembung-ngawi.desa.id - Prioritas pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2022 Desa Sembung Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi berjumlah enam titik, salah satunya adalah Rehabilitasi RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) dengan kuota sejumlah dua rumah, salah satunya adalah rumah Kemmi RT. 001 RW. 007 Dusun Sembung IV.
Rehab RTLH merupakan program pembangunan fisik yang harus dianggarkan oleh Pemerintah Desa melalui Peraturan Bupati Ngawi dimana anggarannya sudah ditetapkan yaitu sebesar Rp. 17.500.000,- tiap rumah dengan kondisi rumah yang kurang layak digunakan sebagai hunian dimana pemiliknya merupakan penduduk asli desa yang tergolong penduduk miskin namun sudah memiliki PBB dan tanah yang digunakan tidak dalam sengketa yang kondisinya buruk dan kurang layak.
Kemmi, warga Dusun Sembung IV RT.001 RW. 007 ini mendapatkan jatah untuk rehabilitasi tempat tinggalnya di program Rehabilitasi RTLH Tahun Anggaran 2022 dari Pemerintah Desa Sembung. Kondisi rumahnya sebagian besar terbuat dari papan (kalsiboard) dimana papan tersebut memiliki penyusutan yang tinggi, mudah jebol, sebagai dinding sangat beresiko retak dan pecah serta kurang bagus menyedap suara ditambah atap rumah/ genting banyak pecah dan sudah tidak layak karena rawan bocor pada musim penghujan.
Pelaksana Rehab RTLH adalah Tim Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) yang di laksanakan selama dua bulan untuk dua rumah. Dengan adanya program Rehabilitasi RTLH ini diharapkan masyarakat dengan kondisi kurang mampu dapat memiliki hunian yang layak dengan bantuan dari Pemerintah Pusat melalui Dana Desa (DD).