SEMBUNGKU BERKARYA, BERDAYA, BERJAYA !!!

Artikel

Penyampaian SPPT PBB-P2 dan Sosialisasi Pemungutan PBB-P2 Tahun 2023

06 Februari 2023 10:43:07  Pungky Kusuma Dewi  284 Kali Dibaca  Berita Desa

http://sembung-ngawi.desa.id - Mendasar surat dari Badan Keuangan Kabupaten Ngawi tanggal 31 Januari 2023 Nomor : 973/547/404.402/2023, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Karangjati pada Senin (06/02) pukul 09:00 WIB telah dilaksanakan Penyampaian SPPT PBB-P2 dan Sosialisasi Pemungutan PBB-P2 Tahun 2023. SPPT PBB-P2 adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang merupakan surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Acara diawali dengan sambutan dari Sekretaris Camat Karangjati mewakili Camat Karangjati, dilanjutkan dengan sambutan sekaligus sosialisasi dari Bambang Subekti dari BKD/ DPPKAD (Badan Keuangan Daerah/ Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) dan diteruskan dengan sambutan dari Kejaksaan Ngawi, Agustin  sebagai pendampingan hukum.

Dalam sambutannya, Bambang menyampaikan bahwa SPPT PBB-P2 untuk segera dibagikan kepada masyarakat agar masyarakat segera tahu informasi pembayaran PBB masing-masing agar bisa melaksanakan himbauan/ slogan tertib bayar pajak (ORANG BIJAK TAAT PAJAK).

Wajib Pajak yang telah membayar PBB-P2 mendapat Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dari petugas pelayanan yang menangani sebagai bukti tanda lunas PBB-P2.

Untuk perubahan SPPT memerlukan syarat, beberapa diantaranya adalah :

  • Pengantar dari desa
  • KTP pemilik
  • Administrasi pendukung lainya asal usul tanah
  • SPPT sebelahnya yg masih satu blok, dan selanjutnya segera menghubungi petugas pelayanan yang menangani (untuk Desa Sembung Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi yaitu Kepala Dusun atau Sekretaris Desa)

Sebagai penutup acara, Sekcam mengingatkan untuk pelunasan pembayaran PBB diusahakan Juni 2023 (sebelum jatuh tempo yaitu bulan September 2023).

SPPT PBB P2 memuat informasi sebagai berikut :

  • nomor seri formulir;
  • nama instansi pengelola
  • informasi berupa tulisan “SPPT PBB -P2” bukan merupakan bukti kepemilikan hak;
  • kode akun;
  • tahun pajak dan jenis sektor “PBB -P2”;
  • Nomor Objek Pajak (NOP);
  • letak objek pajak;
  • nama dan alamat wajib pajak;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • luas bumi dan/atau bangunan;
  • kelas bumi dan/atau bangunan;
  • Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per m2 bumi dan/atau bangunan;
  • total NJOP bumi dan/atau bangunan;
  • NJOP sebagai dasar pengenaan PBB -P2;
  • Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP);
  • NJOP untuk penghitungan PBB-P2;
  • Nilai Jual Kena Pajak (NJKP);
  • PBB-P2 yang terutang;
  • PBB-P2 yang harus dibayar;
  • tanggal jatuh tempo;
  • tempat pembayaran;
  • nama petugas penyampai SPPT;
  • tanggal penyampaian;
  • tanda tangan petugas; dan
  • informasi lainnya sesuai kebutuhan.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Karya Usaha No. 41 RT. 001 RW. 002 Dusun Sembung I
Desa : Sembung
Kecamatan : Karangjati
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63284
Telepon : 662082
Email : desasembung2020@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:117
    Kemarin:416
    Total Pengunjung:104.098
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.222.118.161
    Browser:Mozilla 5.0