http://sembung-ngawi.desa.id - Mendasar surat dari Badan Keuangan Kabupaten Ngawi tanggal 31 Januari 2023 Nomor : 973/547/404.402/2023, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Karangjati pada Senin (06/02) pukul 09:00 WIB telah dilaksanakan Penyampaian SPPT PBB-P2 dan Sosialisasi Pemungutan PBB-P2 Tahun 2023. SPPT PBB-P2 adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang merupakan surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Acara diawali dengan sambutan dari Sekretaris Camat Karangjati mewakili Camat Karangjati, dilanjutkan dengan sambutan sekaligus sosialisasi dari Bambang Subekti dari BKD/ DPPKAD (Badan Keuangan Daerah/ Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) dan diteruskan dengan sambutan dari Kejaksaan Ngawi, Agustin sebagai pendampingan hukum.
Dalam sambutannya, Bambang menyampaikan bahwa SPPT PBB-P2 untuk segera dibagikan kepada masyarakat agar masyarakat segera tahu informasi pembayaran PBB masing-masing agar bisa melaksanakan himbauan/ slogan tertib bayar pajak (ORANG BIJAK TAAT PAJAK).
Wajib Pajak yang telah membayar PBB-P2 mendapat Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dari petugas pelayanan yang menangani sebagai bukti tanda lunas PBB-P2.
Untuk perubahan SPPT memerlukan syarat, beberapa diantaranya adalah :
Sebagai penutup acara, Sekcam mengingatkan untuk pelunasan pembayaran PBB diusahakan Juni 2023 (sebelum jatuh tempo yaitu bulan September 2023).
SPPT PBB P2 memuat informasi sebagai berikut :