http://sembung-ngawi.desa.id - Salah satu Program Pemerintah dalam bidang kesehatan adalah Program Keluarga Berencana (KB). Program Keluarga Berencana (KB) merupakan salah satu program pemerintah yang diselenggarakan untuk membatasi kelahiran guna mengurangi pertumbuhan penduduk dan menurunkan laju penduduk yang diatur berdasarkan UU No 10 Tahun 1992 dan disempurnakan lagi dengan terbitnya UU No 52 Tahun 2009.
Program KB merupakan upaya mengatur kelahiran anak, jarak, dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas (UU No 52, 2009). Tujuan dari program KB pada dasarnya yaitu pengaturan kelahiran guna membangun keluarga sejahtera (Sulistyaningsih, 2013).
Oleh karena itu Puskesmas Karangjati memberikan Penyuluhan Keluarga Berencana sasaran khususnya adalah Pasangan Usia Subur Resiko Tinggi (PUS RESTI) di Desa Sembung Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi pada Senin (29/08) bertempat di Balai Desa Sembung. Sejumlah lima belas peserta yang datang untuk memperoleh penyuluhan KB PUS RESTI oleh dua Tenaga Kesehatan dari Puskesmas Karangjati dan didampingi oleh Bapak Kades.
"PUS RESTI dimulai usia 15 - 49 Tahun. Dikatakan Resiko Tinggi apabila Usia dibawah umur atau terlalu tua atau masuk kategori 4 Terlalu (4T = Terlalu Muda, Terlalu Tua, Terlalu Banyak, Terlalu Sering) KEK atau Lingkar Lengan Kurang dari 23,5 cm, memiliki penyakit penyerta seperti Hipertensi dan diabetes, dan memiliki IMS (Infeksi Menular Seksual : HIV/AIDS, SIFILIS dan lain-lainn." terang Susi Wuryandari
Penyuluhan KB bagi PUS RESTI bertujuan untuk memberikan pengetahuan pada pasangan usia subur yang berencana hamil sekaligus mendeteksi dini pasangan usia subur yang memiliki resiko tinggi saat hamil agar bisa mencegah resiko kematian ibu bayi dan bayi, mencegah bayi lahir prematur atau cacat, mengendalikan kelahiran,serta tidak mengganggu tumbuh kembang anak. Namun bagi PUS RESTI yang masuk kategori Terlalu Tua dan sudah mempunyai dua anak atau lebih diharapkan untuk tidak hamil lagi, dan petugas kesehatan perlu memastikan PUS ini memakai alat kontrasepsi. Macam–macam alat kontrasepsi pun bermacam – macam yaitu KB alamiah, pil, suntik dan KB jangka panjang." lanjut Susi Wuryandari
Ada juga penjelasan tentang PUS RISTI dengan Penyakit Penyerta, PUS dengan penyakit penyerta diharapkan menggunakan alat kontrasepsi MKJP untuk meminimalisir efek samping dari penggunaan alat kontrasepsi terhadap penyakit yang di derita, rata rata penyakit yang di derita adalah tekanan darah tinggi, deabet, paru-paru dan jantung, dengan menggunakan alat kontrasepsi yang yang non hormonal dampaknya akan lebih kecil dibanding menggunakan alkon yang hormonal, dan menggunakan alokon yang jangka panjang akan mengurangi resiko tindakan penapisan alat kontrasepsi terhadap penyakit yang diderita.