http://sembung-ngawi.desa.id/ - Sesuai dengan Musyawarah Desa yang telah dilaksanakan di akhir tahun 2022, Suparno merupakan warga Dusun Sembung IV RT. 002 RW. 008 yang ditetapkan melalui mufakat dalam musyawarah desa menjadi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Bantuan Keuangan untuk Rehab Rumah/ Kediamannya dimana sudah mendapatkan persetujuan dan dukungan dari keluarganya. BK-RTLH (Bantuan Keuangan – Rumah Tidak Layak Huni) yang diberikan oleh Pemerintah ini adalah salah satu bentuk keperdulian kepada warga/ masyarakat agar dapat mempunyai hunian yang lebih baik, layak huni, dan lebih sehat dari sebelumnya.
Anggaran BK-RTLH yang digelontorkan Pemerintah Kabupetan Ngawi adalah sebesar Rp. 17.500.000,- yang dikelola oleh Tim PPKD (Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa) pada Bidang 2 yaitu Bidang Pembangunan Masyarakat Desa.
Rehab Rumah juga akan dilaksanakan di tiga kediaman lain diantaranya dua kediaman di Dusun Sembung IV dan satu kediaman di Dusun Sembung III namun dianggarkan dari sumber dana yang berbeda yakni dari Dana Desa.
Dengan adanya Rehab RTLH diharapkan dapat memberikan stimulan masyarakat yang benar-benar membutuhkan dalam merehab tempat tingalanya agar memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan.