Dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya Aparatur Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi melaksanakan Fasilitasi Penyelenggaraan Administrasi Pemerintah Desa Melalui Aplikasi SRIGATI (Sistem Informasi Desa Terintegrasi) pada hari Selasa, 17 Mei 2022 hingga hari Jum’at, 20 Mei 2022. Operator Srigati dari Desa Sembung Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi mengikuti Fasilitasi yang awalnya dijadwal hari Kamis, 19 Mei 2022 diubah menjadi hari Jum’at, 20 Mei 2022 karena sesuatu hal.
Pemkab Ngawi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Desa Terintegrasi (SRIGATI) yang bermanfaat memberikan kemudahan bagi pemerintah desa dalam hal administrasi. Dengan aplikasi tersebut mencetak surat lebih mudah dan cepat.
Banyak desa yang sudah melaksanakan digitalisasi rata-rata merasakan dampak positif dari penggunaan aplikasi SRIGATI dari sisi kecepatan dan akurasi data.
Aplikasi SRIGATI banyak digunakan untuk penyimpanan data yang bisa digunakan untuk pelayanan surat menyurat dan juga penyampaian informasi seperti pemberitaan desa melalui media elektronik (website)
Yang pertama dilakukan adalah memasukkan database untuk pelayanan surat menyurat supaya lebih cepat dan efektif.
Acara yang berlangsung di Gedung Kesenian Kabupaten Ngawi Jalan Teuku Umar No. 21 Ngawi pada Jum’at (20/05) itu diikuti oleh 67 Operator Desa dari lima Kecamatan yaitu Kecamatan Karangjati (17 Desa), Kecamatan Ngrambe (14 Desa), Kecamatan Padas (12 Desa), Kecamatan Sine (15 Desa), Kecamatan Pangkur (9 Desa). Hadir juga seluruh personil forum operator website desa (Forwebsa) dan pengurus Forwebsa Kecamatan Karangjati.
Dengan aplikasi SRIGATI, masyarakat desa akan lebih mudah dalam pengurusan administrasi, khususnya dalam pengurusan surat. Di antaranya surat keterangan penduduk, surat keterangan catatan kepolisian, surat pengantar izin keramaian, dan pengurusan surat izin lainnya. Prosesnya cukup mudah dengan memasukkan data kependudukan dan mengisi keperluan surat. Maka, surat bisa dicetak dengan mudah dan cepat.