http://sembung-ngawi.desa.id - Pemerintah Kabupaten Ngawi Kecamatan Karangjati menggelar Bimtek PKPD (Bimbingan Tekhnis Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa) dalam Perencanaan di Desa Kecamatan Karangjati tahun 2022 pada hari Jum’at (28/10) dan akan dilaksanakan sampai Minggu (30/10) di Hotel Tosan Solo Baru, Sukoharjo.
Bimtek dihadiri oleh dua orang perwakilan dari tujuh belas Desa se- Kecamatan Karangjati yaitu Kepala Desa dan Kepala Urusan Perencanaan, jadi yang hadir mengikuti Bimtek adalah sebanyak 34 orang serta tujuh orang Pendamping Desa.
Sesuai dengan rundown yang telah dibagikan ke seluruh peserta, maka pada hari pertama yaitu Jum'at (28/10) pukul 16:00 WIB, Suharno, SP, MM selaku Camat Karangjati membuka Bimtek dengan sedikit menguraikan alasan digelarnya Bimtek ini yaitu bahwa penting sekali memperhatikan perencanaan desa karena segala sesuatu harus direncanakan dengan baik, dengan matang agar tidak "kocar kacir" apalagi menyangkut perencanaan di Desa yang semakin hari harus mengikuti perkembangan zaman. "Salah satu kunci keberhasilan dalam pembangunan Desa adalah dari perencanaannya, kalau perencanaannya jelas, Insyaallah, pelaksanaannya akan terarah dengan jelas juga." tegas Suharno.
Setelah acara dibuka, Do'a pun dinaikkan supaya acara berjalan dengan lancar yang dipimpin oleh Nur Muhammad Salam.
Pada hari pertama, seluruh peserta mendapatkan ilmu yang lebih dalam dari Mamik Subagyo, SE, MM yang merupakan Narasumber ULP Kabupaten Ngawi tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Desa Kabupaten Ngawi. Hal-hal yang didalami tentang PBJ adalah :
1. Dasar Hukum
2. Prinsip Pengadaan : Efisien, Efektif, Transparan,Terbuka, Pemberdayaan Masyarakat, Gotong-Royong, Bersaing, Adil, Akuntabel
3. Etika
4. Para Pihak Dalam Pengadaan serta tugasnya
5. Kepala Seksi /Kepala Urusan
6. TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) serta tugasnya dalam pengadaan
7. Peran Masyarakat dalam Pengadaan
8. Persyaratan Penyedia di Desa
9. Penyelesaian Perselisihan
10. Pembinaan
11. Pengawasan
12. Alur Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
13. Perencanaan Pengadaan
14. Persiapan Pengadaan
15. Pelaksanaan Pengadaan
16. Pengendalian
17. Pengumuman
18. Pelaporan dan Serah Terima
Materi disampaikan oleh Mamik Subagyo dengan sangat rinci lalu dilanjutkan dengan sesi tanya jawab hingga selesainya pukul 22:00 WIB.
"Pengadaan Barang dan Jasa di Desa mempunyai prinsip utama yaitu Swakelola diatur dalam Perka LKPP tanpa batasan nilai," terang Mamik (LKPP adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dibentuk berdasarkan Perpres No 106 tahun 2007). "Untuk pekerjaan konstruksi tidak sederhana, tidak dapat dilakukan secara Swakeloka." pungkasnya.