http://sembung-ngawi.desa.id - Salah satu prioritas pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2022 Desa Sembung Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi adalah Rehabilitasi RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) dengan kuota sejumlah dua rumah, salah satunya adalah rumah Sadi RT. 002 RW. 006 Dusun Sembung III.
Rehab RTLH merupakan program pembangunan fisik yang harus dianggarkan oleh Pemerintah Desa melalui Peraturan Bupati Ngawi dimana anggarannya sudah ditetapkan yaitu sebesar Rp. 17.500.000,- tiap rumah dengan kondisi rumah yang kurang layak digunakan sebagai hunian dimana pemiliknya merupakan penduduk asli desa yang tergolong penduduk miskin namun sudah memiliki PBB dan tanah yang digunakan tidak dalam sengketa yang kondisinya buruk dan kurang layak.
Sadi, warga Dusun Sembung III RT.002 RW. 006 ini mendapatkan jatah untuk rehabilitasi tempat tinggalnya di program Rehabilitasi RTLH Tahun Anggaran 2022 dari Pemerintah Desa Sembung. Kondisi rumahnya sebagian besar terbuat dari kayu yang telah lapuk di beberapa bagian dan atap rumah/ genting banyak pecah dan sudah tidak layak karena rawan bocor pada musim penghujan.
Pelaksana Rehab RTLH adalah Tim Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) yang di laksanakan selama dua bulan untuk dua rumah. Dengan adanya program Rehabilitasi RTLH ini diharapkan masyarakat dengan kondisi kurang mampu dapat memiliki hunian yang layak dengan bantuan dari Pemerintah Pusat melalui Dana Desa (DD).