http://sembung-ngawi.desa.id – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan BUMDes terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.
BUMDes yang ada di Desa Sembung Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi bernama BUMDes “Sembung Makmur” yang sampai pada saat ini menjalankan dua unit usaha yaitu Usaha Sumur Submarsible dan Usaha Simpan Pinjam.
Pada Selasa (31/01) bertempat di Balai Desa Sembung dimulai pukul 08:30 WIB pengurus BUMDes “Sembung Makmur” yang terdiri dari Sudarto (Pembina), Tri Pujianto (Ketua), Sutikno (Sekretaris), Partono (Bendahara), Wasilatun Nurdjanah (Pengawas I) dan Mordoko (Pengawas II) telah memberikan Laporan Pertanggungjawaban tahun 2022.
Acara dipandu oleh Ensriana, dibuka dengan sambutan dari Ketua BUMDes dilanjutkan penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus, Tri Pujianto sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku, diantaranya :
Kemudian dilanjutkan dengan laporan pengawas BUMDes “Sembung Makmur” tahun 2022 dimana pelaksanaan kegiatan sampai dengan 31/12 dilaporkan sudah berjalan baik dan tertib secara administrasi. Rencana kerja dan rencana pendapatan dan belanja juga disampaikan dan dilanjutkan dengan pengesahan laporan serta sambutan dan evaluasi oleh Sudarto selaku Kepala Desa.