http://sembung-ngawi.desa.id - Mendasar Rencana Kerja TIndak Lanjut (RKTL) penyusunan APBDes Tahun 2023 Desa Sembung Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi telah melaksanakan Musdes (Musyawarah Desa) dan Musrenbangdessus (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Khusus) pada pekan lalu yang kemudian dilanjutkan dengan agenda sebelum pengesahan APBDes 2023 yaitu prensentasi dan evaluasi Ranperdes APBDes (Rancangan Peraturan Desa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) pada Senin (13/02) yang bertempat di Aula Kantor Camat Karangjati Kabupaten Ngawi sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan bersamaan dengan Desa Rejuno dan Desa Brangol hanya berbeda waktu saja. Jadual presentasi dan evaluasi R-APBDes akan berlangsung dari hari Senin (13/02) hingga Senin (20/02).
Perangkat Desa yang menyusun dan menangani Ranperdes APBDes 2023 melaksanakan presentasi dengan didampingi oleh Kades, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Tenaga Teknis. Tim Evealuasi dari Kecamatan yaitu Camat Karangjati , Sekretaris Camat Karangjati, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Seksi Pemerintahan, Staf Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Pendamping Desa.
Hal-hal yang dipresentasikan dan di evaluasi adalah :
Semua yang berkaitan dengan anggaran belanja dipresentasikan secara lengkap dengan menampilkan RAB (Rencana Anggaran Biaya). Untuk pembangunan fisik tahun 2023 juga diperlihatkan RAB, analisa, peta lokasi serta foto 0%. Dalam evaluasi ada beberapa saran dan masukan dari Tim Evaluasi yang bertujuan agar tidak keliru dalam perencanaan pembangunan desa salah satu nya adalah untuk penggunaan BHPR yang dalam perencanaan akan digunakan untuk merehabilitasi punden makam Sembung Jalan Karya Langgeng (Dusun Sembung III) menurut tim evaluasi adalah kurang relevan oleh karena itu tim penyusun R-APBDes diarahkan agar dialihkan ke kegiatan lain yang lebih relevan.