http://sembung-ngawi.desa.id - AKP Agus Andi Anto P, S. H., M.H. selaku Kapolsek Karangjati bersama beberapa anggotanya mendengarkan aspirasi masyarakat melalui program “Jum’at Curhat” di Balai Desa Sembung Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi, Jum’at (06/01).
Program “Jum’at Curhat” yang digagas Mabes Polri ini diperuntukkan bagi Polda, Polres, hingga Polsek, supaya Kepolisian menerima curhatan masyarakat tentang keadaan keamanan dan ketertiban di suatu daerah sehubungan dengan tugas dari jajaran kepolisian selain sebagai penegak hukum, harus bisa juga memberi saran dan masukan atas hal yang dirasakan masyarakat serta memberikan solusi yang tepat.
“Selamat datang kepada Bapak Kapolsek beserta anggota di Balai Desa Sembung dimana kita berkumpul saat ini bersama perwakilan dari masyarakat, semoga apa yang disampaikan nanti bisa dibicarakan dengan baik dan apapun yang menjadi keluh kesah kami bisa dicarikan solusinya,” sapa Sudarto sekalu Kepala Desa.
Selain Kades beserta seluruh Perangkat Desa, beberapa perwakilan dari masyarakat masing-masing Dusun juga ikut dalam “Jum’at Curhat” untuk menyampaikan keluhan situasi sekitar.
Hal penting pertama yang disampaikan oleh Kapolsek adalah bahwa kegiatan umum sudah boleh dilaksanakan kembali mengingat Pandemi Covid-19 yang sudah mengalami penurunan asalkan semua tetap bisa menjaga diri masing-masing.
Terkait dengan itu, Wasilatun Nurdjanah selaku Ketua TP-PKK Desa Sembung menyampaikan kepada Kapolsek untuk memberikan himbauan mengenai kesepakatan beredarnya Surat Ijin Keramaian untuk hajatan agar tidak mendadak dalam membuat karena pernah terjadi akibat dari pengurusan surat yang mendadak maka pihak kepolisian juga mengalami kesulitan dalam mengatur penugasan anggota untuk mengamankan tempat hajatan sekaligus mengatur batas maksimal acaranya dan disepakati Surat Ijin Keramaian harus diberikan satu minggu sebelum hari H dan untuk acara nya adalah sampai maksimal pukul 23:00 WIB.
Beberapa hal lain yang menjadi keluhan masyarakat yang dicurhatkan kepada Kapolsek adalah tentang balap liar di jalan Sembung-Sidorejo (jalan yang sudah dicor), pemasangan cermin cembung di tikungan jalan masuk Desa Sembung (pertigaan, jalan Caruban Ngawi) karena tikungan sangat tajam dan sering terjadi kecelakaan, larangan jebakan tikus dengan listrik yang menyebabkan kematian orang, dan gropyok tikus yang akan dibantu pelaksanaannya oleh Bhabinkamtibmas.
“Terimakasih kepada Bapak Ibu yang sudah mau menyampaikan keluh kesahnya, ini menjadi masukan bagi kami untuk selanjutnya kami tindak lanjuti, sekali lagi terimakasih, semoga dengan adanya Program “Jum’at Curhat” ini Polri dapat lebih berinteraksi secara langsung dengan masyarakat untuk mendengarkan saran, masukan, kritikan, aduan dan keluhan warga, khususnya di wilayah Desa Sembung ini” ujar AKP Agus Andi Anto P, S. H., M.H. sekaligus menutup pertemuan siang ini.