http://sembung-ngawi.desa.id - Pada Senin (31/10) telah dilaksanakan Musdes (Musyawarah Desa) yang bertempat di Balai Desa Sembung Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi dalam rangka Penyepakatan Ranperdes P-APBDes TA. 2022 (Rancangan Peraturan Desa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022).
APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Kepala Desa dan BPD, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa (Pasal 101 ayat 1 dan 4 PP 43/2014, pasal 20 Permendagri 113/2014).
Musdes dihadiri oleh Kepala Desa Sembung beserta seluruh Perangkat Desa, Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) beserta seluruh anggota, Ketua LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa) beserta seluruh anggota dan beberapa Tokoh Masyarakat. Musdes dibuka oleh Mashuri selaku Ketua BPD lalu dilanjutkan sambutan dari Sudarto selaku Kepala Desa dan dilanjutkan lagi dengan membacakan Ranperdes P-APBDes TA. 2022 serta membahasnya bersama-sama.
Dalam Musdes ini dijelaskan bahwa Perubahan APBDes TA. 2022 dilakukan karena adanya beberapa kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan dikarenakan sesuatu hal sehingga harus dialihkan ke kegiatan yang lainnya dimana perubahan ini diajukan oleh Pemerintah Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang dalam Rancangan Peraturan Desa.
Musyawarah Desa yang dimulai pukul 19:00 WIB ini berjalan dengan lancar hingga Ranperdes P-APBDes TA. 2022 disepakati menjadi Perdes P-APBDes TA. 2022 dan selesai pada pukul 20:30 WIB ditutup dengan do'a dan bacaan Hamdallah.