SEMBUNGKU BERKARYA, BERDAYA, BERJAYA !!!

Artikel

Bimtek PKPD dalam Perencanaan di Desa - Hari ke-2 - Perencanaan Pembangunan Desa

29 Oktober 2022 13:32:01  Pungky Kusuma Dewi  231 Kali Dibaca  Berita Desa

http://sembung-ngawi.desa.id – Pemerintah Kabupaten Ngawi Kecamatan Karangjati menggelar Bimtek PKPD (Bimbingan Tekhnis Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa) dalam Perencanaan di Desa Kecamatan Karangjati tahun 2022 pada hari Jum’at (28/10) dan akan dilaksanakan sampai Minggu (30/10) di Hotel Tosan Solo Baru, Sukoharjo.

Bimtek dihadiri oleh dua orang perwakilan dari tujuh belas Desa se- Kecamatan Karangjati yaitu Kepala Desa dan Kepala Urusan Perencanaan, jadi yang hadir mengikuti Bimtek adalah sebanyak 34 orang serta tujuh orang Pendamping Desa.

Sesuai dengan rundown yang telah dibagikan ke seluruh peserta, maka pada hari kedua yaitu Sabtu (29/10) dimulai 08:00 WIB seluruh peserta Bimtek mendapatkan materi dari dua Narasumber Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi yaitu Arif Syaifudin, SIP, MSI dan Eko Purnomo SE, MM. yang menjelaskan tentang Perencanaan Pembangunan Desa.

Perencanaan Pembangunan Desa mempunyai Dasar Hukum yang jelas yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; dan lain sebagainya.

Lingkup Perencanaan Pembangunan Desa meliputi :

  1. Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa;
  2. Bidang Pembangunan Desa;
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
  4. Bidang Pemberdayaan Desa.

Pembangunan Desa direncanakan melalui tahap penyusunan :

  1. RPJM Desa untuk 6 Tahun dan RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJM Desa untuk 1 Tahun;
  2. RPJM Desa dan RKP Desa ditetapkan dengan Perdes Desa;
  3. RPJM Desa ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak pelantikan Kades;
  4. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa mulai bulan juli tahun berjalan.

Setelah menjelaskan tentang Lingkup Perencanaan Pembangunan Desa dan Tahapan Perencanaan Pembangunan Desa, Narasumber mengajak peserta untuk berdiskusi tentang perencanaan pembangunan desa dengan metode tanya jawab mulai dari Rancangan hingga Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Des).

Pengadaan Barang dan Jasa, dan Pengisian Perangkat Desa juga dijelaskan pada sesi Bimtek hari kedua ini.

Pengadaan Barang dan Jasa dijelaskan secara rinci mulai dari Dasar Hukum, Lingkup Pengadaan, Tata Nilai Pengadaan, Ruang Lingkup Pengadaan, Para Pihak, Pengadaan yang Dilaksanakan TPK, Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan, Hingga Pembinaan dan Pengawasan.

Pengisian Perangkat Desa dijelaskan mulai dari Dasar Hukum, Tata Cara, Mutasi Jabatan Antar Perangkat Desa, Tahapan, Tim Pengisian Perangkat Desa, Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan, Tim Penyusun, Pendaftaran Dan Penelitian Berkas, Penjelasan, Persyaratan Perangkat Desa, Calon Perangkat Desa Dari Perangkat Desa, Calon Perangkat Desa Dari Unsur BPD, Calon Perangkat Desa Dari Unsur PNS Daerah, Penetapan dan Pengumuman Calon Perangkat Desa yang Berhak Mengikuti Seleksi, Seleksi Calon Perangkat Desa, Penghitungan Nilai Ujian, Penetapan Perangkat Desa, Klarifikasi Dan Rekomendasi Penolakan, Pembiayaan Pengisian Perangkat Desa, Alur Pengisian Perangkat Desa.

Materi dan tanya jawab pada hari kedua selesai pada pukul 11:30 WIB.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Karya Usaha No. 41 RT. 001 RW. 002 Dusun Sembung I
Desa : Sembung
Kecamatan : Karangjati
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63284
Telepon : 662082
Email : desasembung2020@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:110
    Kemarin:416
    Total Pengunjung:104.091
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.15.211.55
    Browser:Mozilla 5.0