http://sembung-ngawi.desa.id - DTKS adalah singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. DTKS merupakan data yang dijadikan sebagai acuan dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dengan ketentuan tertentu. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Pengertian DTKS tersebut termuat dalam Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud di atas merupakan perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Dalam Permensos No. 3 Tahun 2022 tentang DTKS disebutkan penjelasan tentang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.
sumber : https://news.detik.com
Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Sosial mengadakan Bimbingan Teknis Operator DTKS Desa/ Kelurahan Se -Kabupaten Ngawi Program Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Bimtek yang dilaksanakan pada Selasa (11/10) di Gedung Kurnia Convention Hall Jl.Ir Soekarno (Sebelah Hokky Cafe & Karaoke ) Ngawi ini dihadiri oleh seluruh Operator DTKS Desa Se-Kabupaten Ngawi yang sudah ditugaskan oleh Kepala Desa masing-masing dimana seluruh operatornya adalah operator yang sudah menangani DTKS sejak lama, jadi tidak akan merasa kesulitan ketika mengikuti Bimtek ini.
Dikarenakan sesuatu hal, Bupati Ngawi yaitu H. Ony Anwar Harsono, S.T., M.H. berhalangan hadir, maka Bimtek Operator DTKS Desa/ Kelurahan Se -Kabupaten Ngawi Program Perlindungan dan Jaminan Sosial ini di buka oleh Wakil Bupati Ngawi yakni Dwi Riyanto Jatmiko pada pukul 09.54 WIB berikut dilanjutkan dengan materi oleh Narasumber yang juga telah hadir sejak acara dibuka.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau kepanjangan DTKS kegunaannya adalah sebagai acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) maupun APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Dilansir dari laman Puspensos Kemsos, disebutkan bahwa tujuan DTKS adalah agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat.