http://sembung-ngawi.desa.id – Membangun Desa harus dimulai dari proses perencanaan desa yang baik yang juga melibatkan masyarakat desa sehingga sudah melalui kesepakatan antara pemerintah desa dengan masyarakat. Itu juga yang sudah diatur oleh Pemerintah, dimana setiap mengambil keputusan atau merencanakan pembangunan maka pemerintah desa harus mengadakan musyawarah dengan masyarakat seperti yang dilaksanakan pada Jum’at malam (03/02) pukul 19:00 WIB bertempat di Balai Desa Sembung Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi yaitu :
Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka :
- Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2023
- Penetapan Keluarga Penerima Manfaat bantuan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
- Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD)
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka :
- Membahas dan menyepakati Peraturan Desa (Perdes) tentang perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2023
Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rangka :
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 dan Perubahan RKPDes
Hadir dalam musyawarah Joko Pitoyo (perwakilan Camat Karangjati), ketua BPD bersama anggota, Ketua LPMD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kades bersama perangkat desa, ketua PKK, tokoh perempuan dan masyarakat.
Diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan dari ketua BPD, Mashuri dilanjutkan Joko Pitoyo dan kemudian Kades, Sudarto sekaligus membacakan beberapa hal terkait dengan rencana pembangunan desa yaitu :
- Pendapatan desa dari berbagai sumber :
- Penghasilan Asli Desa (PADes)
- Dana Desa (DD)
- Bagi Hasil Pajak/ Retribusi (BHP/ R)
- Alokasi Dana Desa (ADD)
- Bantuan Keuangan untuk Sarana Prasarana (BK-Sarpras) dari Kabupaten
- Bantuan Keuangan untuk ketua RT dan RW (BK RT/RW) dari Kabupaten
- Bantuan Keuangan untuk rehabilitasi RTLH
- Pendapatan lain-lain
- Belanja desa
- Prioritas penggunaan Dana Desa (10%-25% untuk BLT, min 20% ketahanan pangan, RTLH min 2 unit, operasional pemerintah desa max 3%)
- Ketahanan pangan (untuk pembangunan talud dan pengerasan jalan usaha tani, bimbingan teknis pertaniaan ramah lingkungan, gropyok tikus)
- Prioritas pembangunan fisik 2023 yaitu :
- Pembangunan drainase Jalan Karya Abadi (Dusun Sembung V)
- Pembangunan drainase Jalan Karya Utama (Dusun Sembung III)
- Pembangunan jembatan plat deker Jalan Karya Sejati (Dusun Sembung III)
- pembangunan drainase Jalan Karya Bhakti (Dusun Sembung IV)
- Pembangunan gorong2 Jalan Karya Abadi (Dusun Sembung V)
- Normalisasi lapangan Jalan Karya Abadi (Dusun Sembung IV)
- Rehab punden makam Sembung Jalan Karya Langgeng (Dusun Sembung III)
- KPM BLT-DD sejumlah 73 nama yang terbagi rata Dusun Sembung I-V
- KPM RTLH (3 KPM bersumber dari DD, 1 KPM bersumber dari BK-RTLH)
- Dilem (Jalan Karya Usada RT. 001 RW. 005 Dusun Sembung V)
- Kasno (Jalan Karya Krida RT. 002 RW. 007 Dusun Sembung IV)
- Sukirno (Jalan Karya Damai RT. 001 RW. 007 Dusun Sembung IV)
- Suparno (Jalan Karya Abadi RT. 002 RW. 008 Dusun Sembung IV)
Setelah dibacakan dan memperoleh kesepakatan dan persetujuan dari BPD dan masyarakat, acara dilanjutkan dengan menandatangani berita acara dan menutup acara dengan doa bersama dan bacaan Hamdallah.