http://sembung-ngawi.desa.id - Badan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi mengadakan Lomba Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) pada Kamis (24/11) yang bertempat di Aula Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi. Dalam satu regu terdiri atas lima orang peserta dan satu orang pendamping yaitu Kepala Desa/ Perangkat Desa.
Lomba terdiri dari Babak Penyisihan dan Babak final karena desa berjumlah lebih dari 10 yang mengikuti lomba. Masing-masing Babak terdiri dari tiga sesi diantaranya :
Sesi I, setiap regu mendapat tiga soal dengan waktu sepuluh detik berdiskusi, lebih dari 10 detik tidak bisa menjawab maka nilai nya nol, untuk jawaban benar nilai 100 (seratus), jawaban yang kurang tepat dinilai oleh dewan juri.
Sesi II, setiap regu mendapat dua soal dengan waktu lima detik berdiskusi, apabila jawaban tidak sempurna akan dilempar ke regu selanjutnya, tidak bisa menjawab maka nilai nya nol, untuk jawaban benar nilai 100 (seratus), jawaban yang kurang tepat dinilai oleh dewan juri.
Sesi III, babak adu cepat, karena yang mengikuti lebih dari sepuluh desa maka mendapatkan sepuluh soal untuk diperebutkan pada Babak Penyisihan dan lima belas soal untuk diperebutkan pada Babak Final. Babak adu cepat diperebutkan dengan menekan bel yang ditandai dengan bunyi dan nyala lampu setelah soal dibacakan. Jawaban benar nilai 100 (seratus), jawaban yang kurang tepat dinilai oleh dewan juri.
Seluruh peserta dilarang membuka buku dan googling dengan alat komunikasi apapun.
Adapun materi lomba KADARKUM diambil dari :
1. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
5. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
Pemenang Lomba Cerdas Cermat KADARKUM 2022 adalah :
Juara I Desa Rejuno (Hadiah Piala, Sertifikat dan Uang sebesar Rp. 2.500.000,-)
Juara II Desa Karangjati (Hadiah Piala, Sertifikat dan Uang sebesar Rp. 1.500.000,-)
Juara III Desa Campurasri (Hadiah Piala, Sertifikat dan Uang sebesar Rp. 500.000,-)